Pengacara LBH GP Ansor Cristalino David Ozora, 17, M Syahwan Arey menilai penyidik ​​Polda Metro Jaya serius menangani kasus penganiayaan terhadap kliennya.

Keluarga juga berterima kasih atas tindakan para detektif yang kini menahan AG, 15 tahun, pacar Mario Dandy Satrio, 20 tahun.

Siahwan mengatakan, Kamis (3/9/2023), dikutip , “Saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik ​​terkait penahanan anak Al Mana dan statusnya sebagai anak pelanggar hukum.” .

Apalagi, pihaknya saat ini sedang menyerahkan semua prosedur hukum kepada lembaga penyidik.

Sebagai perwakilan keluarga David, Siahwan juga tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku lain yang patut dicurigai dalam kasus ini.

LBH GP Ansor saat ini hanya fokus pada anak dan tersangka yang melakukan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Reserse Polda Metro Jaya.

Siahwan mengatakan, “Karena itu kewenangan penyidik, saya mempercayakan segala sesuatu yang berhubungan dengan proses hukum kepada penyidik ​​dan bekerja secara profesional.”

AG yang sedang berlangsung

Sekedar informasi, Inspektur Renakta di Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan AG.

Terkait penahanan terhadap AG, kami mengacu pada UU Peradilan Anak yang masih berlaku.

Untuk itu, Sidang Umum selama tujuh hari ke depan akan digelar di ruang anak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Pada Rabu (8 Maret 2023), “dalam waktu 7 hari sejak tanggal tibanya surat kuasa penangkapan penyidik”, kata Dirjen Reserse Kriminal Umum Bulda Metro Jaya Combs Hengki Hradi.

Jika waktu penahanan tidak cukup bagi penyidik ​​untuk menyelesaikan berkas perkara, maka tahanan AG akan ditambah, lanjut Hengki.

“Tentu saja, penangkapan ini sesuai dengan hukum remaja.”

“Kalau bisa nanti saja tidak cukup. Tesnya bisa diperpanjang delapan hari lagi,” jelas Hengke.

Henky mengungkapkan telah menangkap Mr. A. Ji diinterogasi selama hampir enam jam dan kemudian dieksekusi.

“Setelah hampir enam jam penyelidikan, diambil keputusan untuk menangkap dan menahan malam ini,” kata Hengke.

Penangkapan itu mengubah status AG dari saksi menjadi pidana.

“Terjadi perubahan status AG yang semula anak melawan hukum menjadi anak melawan hukum dan berubah menjadi pelaku.”

“Karena pelaku AG masih di bawah umur,” kata Hungke.

Detektif menahan AG karena AG untuk sementara membutuhkan bantuan khusus.

Saya juga takut kondisi orang tua yang saat ini sedang tidak sehat membuat mereka tidak bisa memantau AG.

“Penahanan itu ada yang objektif dan subjektif. Kalau objektif hukumannya lebih dari lima tahun,” kata Hengke.

Alasan pribadi adalah untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Tapi ada hal lain yang harus diperhatikan penyidik ​​dan rekanan kita saat melakukan penangkapan di LPKS. Sakit,” jelas Hengke.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *