Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang formal pada Kamis (3/9/2023) tentang Peraturan Pengganti Peraturan Tahun 2022 (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja.
Kasus no. Sidang pada 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023 akan mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah.
Dalam keterangannya, pemerintah menilai para pemohon tidak memiliki status hukum.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat, Victor Santoso Tandiasa, menilai pernyataan pemerintah tentang situasi hukum tidak memadai.
Victor yang mewakili Hasrul Buamona dan lainnya menilai pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menilai status hukum para pemohon. Hal itu dikatakan sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Victor mengatakan dalam rapat pasca sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 3 September 2023 (3 September 2023), “Padahal, pola itu bagi saya adalah pola yang telah diatur secara tidak benar dalam rangka pemeriksaan undang-undang.”
Selain tidak tunduk pada kekuasaan pemerintah, Victor berpendapat pemerintah tidak perlu memindahkan gugatan status hukum karena hanya sebagai pelapor dan bukan posisi tergugat.
“Anda harus memahami bahwa memberikan informasi berbeda dengan menjadi tersangka,” katanya.
Ia juga menjelaskan, persidangan di MK memiliki mekanisme yang berbeda dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di PTUN, kata dia, para tergugat bisa menilai status hukum para penggugat. Di sisi lain, kata dia, dalam persidangan di MK, pihak tergugat hanya perlu menjelaskan alasan pasal yang diuji dalam persidangan.
“Namun dalam rangka pemeriksaan undang-undang di Mahkamah Konstitusi ini, pemerintahlah yang menjadi pelapor. Pelapor tidak menilai keadaan hukum pemohon, tetapi hanya memberikan informasi mengapa dan mengapa Birbo dikeluarkan. hakim sejati. Hari”.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden RI telah melimpahkan kepada Mahfud MD Menko Polhukam, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laolly, dan Menag Yaqut Cholil Quumas. masalah agama. Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fawzia dan Pakar Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Terkoordinasi Elaine Steady menyampaikan argumentasinya dalam pertemuan tersebut.
Elaine menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing. Karena itu, menurut dia, permohonan pemeriksaan formal tidak bisa dilanjutkan.
Sebagai tanggapan, Elaine meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permintaan penggugat untuk persidangan resmi.
“Menurut pemerintah, penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan pengaduan.” Oleh karena itu, sudah sewajarnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan yang bijak bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Dia merinci dan pemerintah mempertanyakan minat pelamar untuk mengajukan ujian resmi Perppu Cipta Kerja ini.
Dia berkata, “Apakah pantas bagi suatu pihak untuk percaya bahwa pemberlakuan ketentuan yang ditinjau akan merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional?”
Tak hanya itu, juga menimbulkan pertanyaan apakah ada cacat konstitusional dalam pengesahan Perfu 2 tahun 2022 tentang penciptaan lapangan kerja.
“Apakah ada kerugian konstitusional spesifik dan aktual bagi pemohon yang pasti bisa terjadi karena alasan yang masuk akal, atau setidaknya ada potensi kerugian konstitusional?” kata Ellen.
Apalagi, pemerintah tidak melihat adanya kerugian yang diderita oleh pemohon akibat Perppu Cipta Lapangan Kerja.
Elaine menambahkan, “Hal ini karena pemberlakuan UU Cipta Kerja Purpu tidak mengganggu aktivitas dan kegiatan para pelamar.”
Selanjutnya dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja, Pemohon tidak kehilangan hak konstitusional yang terkandung dalam ketentuan pasal 28c(2) dan pasal 28d(1) dan (2), pasal 31(1) UUD 1945.
Di sisi lain, pemerintah menganggap kerugian konstitusional pelamar akibat pemberlakuan UU Cipta Kerja Borfu sebagai hipotesa belaka.
“Saya tidak setuju dengan ketentuan perampasan konstitusi yang tidak spesifik dan realistis,” katanya.
Eileen juga menyatakan, persyaratan Perppu untuk penciptaan lapangan kerja memenuhi dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 Ayat 4, Pasal 7 Ayat 1 Ayat C, Pasal 11 dan 52 UUD 1945 Juncto. Undang-undang Pembentukan Perundang-undangan (PPP).
“Berdasarkan semua penjelasan tersebut, kami mempertanyakan Formulir Penetapan Perppu Cipta Kerja yang tidak memuat penjelasan secara spesifik dan jelas tentang bentuk kerugian konstitusional pemohon, dan bahwa gugatan pemohon didasarkan pada asumsi sederhana dan tidak benar-benar terjadi. Air diuji berdasarkan kerugian konstitusional dari pemberlakuan.